Senin, 23 Maret 2015

Manusia & Kebudayaan

Tugas Softskill - Pertemuan 1

Nama                 : Muhammad Fahreza
NPM                   : 57414194
Kelas                  : 1IA07
Jenis Tulisan       : Cerita Pendek (Cerpen)
Judul Tulisan       : Cinta Atau Budaya?
Tema                 : Manusia & Kebudayaan
Mata Kuliah        : Ilmu Budaya Dasar



“CINTA ATAU BUDAYA?”


(Sumber Gambar : Basil Desain)

Perkenalkan namaku Zaki Setiawan. Tetapi teman-temanku sering memanggilku dengan sebutan “Kentung”. Tidak tahu mengapa teman-temanku memanggilku seperti itu, mungkin karena postur tubuhku yang tergolong cukup besar. Kini aku genap menginjak usia 17 tahun dan sedang duduk dibangku SMA kelas XII. Kata teman-temanku aku ini tampan, tapi teman-temanku malah tidak suka kepadaku karena aku ini termasuk orang yang nakal, cuek, suka usil kepada teman-temanku dan disegani oleh semua orang. Aku dikenal sebagai siswa paling pemalas di sekolah dan aku juga termasuk orang yang selalu melanggar peraturan terutama peraturan yang ada di sekolah.

Suatu ketika suasana di dalam kelas,

“Selamat pagi anak-anak, hari ini kita akan belajar mengenai hakikat budaya.. Silahkan buka buku kalian halaman 24”, tutur Bu Guru dengan semangat untuk mendidik murid-muridnya.

15 menit berlalu, tiba-tiba terdengar suara dari arah pintu dengan kerasnya.. Ternyata Kentung terlambat datang ke sekolah dan langsung masuk ke kelas dengan seenaknya dia tanpa salam terlebih dahulu.

“Zaki...!! Dimana sopan santunmu? Tidak seharusnya kamu seperti itu saat sedang ada guru yang mengajar. Sudah terlambat, tidak minta maaf pula..”, ucap Bu Guru dengan nada kesal.
“Kali ini kamu harus Ibu hukum!, cepat kesini..!”, kata Bu Guru.
“Tidak mau Bu.. Aku ingin belajar, bukan dihukum”, ucap Kentung sambil tertawa kecil.
"Ha..Ha..Ha.. Kentung.. Kentung. Abis kesambet apa lo? Kalah Albert Einstein.. Ha..Ha..Ha”, sorak sebagian murid di kelas sambil menyindir Kentung.
"Sudah-sudah.. Kentung, cepat kesini..!! Kamu harus dihukum", sahut Ibu Guru.
"Baiklah kalau itu yang Ibu mau.. Saya siap dihukum.", sahut Kentung dengan nada pasrah.
"Ibu akan memberi hukuman yang mendidik, kamu harus membuat suatu laporan mengenai kebudayaan yang ada di sekitarmu. Ibu hanya memberi waktu 3 hari. Jadi kamu harus bergegas mencarinya", kata Ibu Guru.
"Yahhh... Tapi bu??", lanjut Kentung.
"Tidak ada tapi-tapian! Pokoknya kerjakan tugas yang sudah Ibu berikan. Toh itu juga buat belajar kamu juga kan?" , sahut Ibu Guru dengan nada tegas.
"Baiklah bu..! Akan segera aku kerjakan", tegas Kentung.

Bel pulang sekolah berbunyi, murid-murid beramai-ramai keluar dari sekolah. Tetapi di sudut pohon dekat lapangan, tampak Kentung sedang duduk menyendiri di bawah bangku.

"Tung.. Sedang apa lo di mari??", kata Hendro sambil menepuk pundak Kentung.
"Ane bingung ndro sama hukuman Ibu Guru tadi.. Mau bikin tugas apa.."
"Hmm.. Sepertinya ane punya ide Tung buat lu, coba lu ke desa Anggrek di sebelah utara dari sini. Dengar-dengar nih ya, di sana ada cewek yang pandai bela diri Silat.. Wooh keren kan?? Mungkin lu bisa tanya-tanya ke dia buat ngerjain tugas kebudayaan lu yang tadi di kasih Ibu Romlah", jawab Hendro.
"Ah seriusan lu ndro?", sahut Kentung dengan ekspresi seakan tidak percaya.
"Seriusan gw tung.. Masa ane boong. Coba sekarang lu kesana, mumpung hari belum petang", lanjut Hendro.
"Baiklah sob, makasih banyak ya.. Lu emang teman baik ane. Doain ane semoga ini tugas cepat selesai", jawab Kentung.

Detik demi detik telah berlalu, tiba Kentung di halaman rumah Anggi, perempuan yang pandai bela diri Silat asal Betawi ini.

"Heii..!! Siapa kamu? Kok main masuk-masuk aja ke halaman rumahku? Tidak punya sopan santun ya?", teriak Anggi ke arah Kentung.
"Apa benar kamu cewek yang pandai berbela diri itu ?", jawab Kentung dengan nada penasaran.
"Hehh.. Ditanya kok malah nanya balik? Aku tidak akan menjawab pertanyaanmu sebelum kamu keluar dan kembali masuk dengan mengucap salam terlebih dahulu", jawab Anggi dengan mimik jutek.

Kemudian Kentung keluar dan kembali masuk dengan mengucapkan salam.

"Assalamu’alaikum.. Apa benar kamu cewek yang pandai berbela diri Silat itu?", tanya Kentung.
"Wa’alaikumsalam.. Tidak kok! Tidak benar! Aku tidak pandai, aku hanya sering giat berlatih aja. Kan bela diri penting juga buat semua orang untuk menjaga dirinya.", jawab Anggi dengan lemah lembut.
"Subhanallah, cantik sekali paras perempuan ini.. Sudah cantik, baik pula akhlaknya.", (Kentung berkata dalam hati yang seakan sedang berbunga-bunga sambil senyam-senyum sendiri).
"Hai.. Apa ada yang salah denganku? Kok kamu malah diam ? Oh iya, kalau boleh tahu siapa namamu? Dan ada keperluan apa kamu ke rumahku?", tanya Anggi.
"Hmmm.. Tidak-tidak, aku diam karena aku senang bisa bertemu denganmu.. Hehe. Oh iya kenalin namaku Zaki. Kamu bisa panggil aku Kentung aja, tapi itu sih terserah kamu mau panggil apa. Kalau namamu siapa? Aku ke sini ingin meminta bantuanmu untuk mengerjakan tugas kebudayaan yang diberikan guruku. Kan kamu suka sekali tuh dengan kebudayaan, terutama seni bela diri yang kamu kuasai itu. Maukah kamu membantuku?", jawab Kentung sekaligus bertanya.
"Namaku Anggi. Oh kamu ke sini ingin belajar, baiklah kalau begitu aku bisa membantumu. Aku juga bisa saling belajar denganmu kan.", jawab Anggi.
"Beneran Nggi? Wah terima kasih banyak yaa.. Kamu baik sekali. Kapan kita bisa mulai belajar?", tanya Kentung dengan senang.
"Sama-sama. Kita belajarnya mulai besok siang aja ya? Sekarang kan hari sudah petang, waktunya beristirahat.", lanjut Anggi.
"Baiklah.. Kalau begitu aku permisi dulu ya Nggi, sampai ketemu besok siang. Assalamu’alaikum..", tambah Kentung sambil ingin beranjak pulang.
"Wa’alaikumsalam ", jawab Anggi.

Waktu menunjukkan pukul 13.00. Kentung kembali lagi ke rumah Anggi untuk memulai belajar dengannya. Perlahan demi perlahan Anggi menjelaskan secara rinci tentang arti kebudayaan.

"Nggi.. Kalau kebudayaan itu dibentuk berdasarkan unsur-unsur apa saja? ", tanya Kentung.
"Menurut C Kluckhohn, budaya itu dibentuk berdasarkan unsur : Peralatan dan perlengkapan hidup, mata pencaharian hidup, sistem kemasyarakatan, bahasa, kesenian, sistem pengetahuan dan agama", jawab Anggi dengan singkat dan jelas.

Tak terasa waktu sudah berjalan 3 jam, dan tugas kentung sudah hampir selesai. Namun hanya bagian kesimpulan saja yang belum. Tetapi Anggi tidak mau membantu, Ia menyuruh Kentung untuk menyimpulkan sendiri dari hasil pembahasan Anggi yang telah ia jelaskan.

"Wah.. Nggak kerasa ya tugasku sudah hampir selesai. Tinggal 1 halaman lagi bagian kesimpulan.. Dan tugasku selesai.. Alhamdulillah.", kata Kentung.
"Iya Zak, tapi bagian kesimpulannya kamu buat sendiri yaa, aku sengaja tidak membantu biar kamu bisa menyimpulkan sendiri dari hasil belajar bareng kita tadi. Mungkin kamu bisa membuatnya di rumah, besok kalau sudah selesai baru kamu kesini dan memberi penjelasan sedikit kepadaku. Gimana? Karena sekarang sudah jam 16.00, aku harus membantu Ibuku di dapur", terang Anggi sambil tersenyum.
"Ah, tidak apa-apa kok Nggi. Aku sudah banyak merepotkanmu. Jadi biarlah aku menyimpulkannya sendiri. Yaudah kalau begitu makasih banyak ya Nggi kamu sudah mau membantuku. Aku permisi pamit pulang.. Assalamu’alaikum..", jawab Kentung dengan semangat.
"Iya sama-sama kok Zak, dengan senang hati. Wa’alaikumsalam.. Hati-hati dijalan Zak", lanjut Anggi.

Malam hari, di meja belajar Kentung. Tampak ia sedang mengerjakan kesimpulan dari pembelajaran siang tadi. Sambil berfikir tentang tugasnya, di lain sisi terlintas dipikirannya sosok Anggi yang cantik dan baik itu.

"Kok aku kalau dekat dia merasa nyaman yaa.. Apalagi kalau belajar tentang kebudayaan dengan dia tadi. Aku yang nakal aja bisa mendadak jadi baik dan sopan kalau di dekat dia. Apa ini cinta? Apa aku terus terang saja mengatakan kepadanya kalau aku...?", (Kentung berbicara di dalam hati seolah sedang berfikir).
"Ah sudahlah.. Apa dayaku yang tidak pantas buat dia. Hmm, aku punya ide. Bagaimana kalau besok kukatakan kepadanya kesimpulan pembelajaran tadi dengan dipadukan perasaanku ini? Yaa! Ide bagus, akan kucoba ", (Lanjut Kentung berkhayal kembali sambil menyusun kesimpulannya).

Keesokan harinya, di jam yang sama seperti kemarin, Kentung kembali datang ke rumah Anggi untuk memberikan kesimpulan tugasnya yang sudah ia buat tadi malam.

"Assalamu’alaikum, Anggi..", salam Kentung.
"Wa’alaikumsalam, eh Zaki.. Gimana sudah selesai belum kesimpulannya?", tanya Anggi.
"Sudah dong.. Kamu mau dengar aku membacakannya?" , jawab Kentung dengan tersenyum.
"Boleh.. ", lanjut Anggi.
"Jadi, aku mengambil kesimpulan ini dari pendapat Bapak Ki Hajar Dewantara yang menjelaskan bahwa kebudayaan itu berarti buah budi manusia, maksudnya adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni alam dan zaman (kodrat dan masyarakat) yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran di dalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai. Contohnya Silat yang kamu telah jelaskan kemarin", jawab Kentung dengan singkat, padat dan jelas.
"Wah.. Bagus Zak kesimpulannya. Aku suka dengan pendapat beliau itu. Jadi menurutku tujuan inti dari kebudayaan itu sendiri yaitu menciptakan kebahagiaan yang tertib dan damai", pungkas Anggi.
"Iya kamu benar Nggi.. Aku bisa merasakannya sendiri kok. Dimulai dari hukuman guruku untuk membuat laporan tentang kebudayaan, lalu belajar denganmu apa itu kebudayaan, sampai akhirnya aku bisa merasakan bahwa dengan kebudayaan itu aku bisa menjadi tertib dan damai. Apalagi waktu aku di dekatmu saat kita belajar bersama sambil bercanda tawa. Aku yang dulu nakalpun sekarang mencoba untuk berubah dan menanam pada diriku bahwa aku harus selalu ingat dengan kebudayaan, karena dengan kebudayaan itu, dengan sendirinya perlahan akan menjadi suatu kebiasaan, tentunya kebudayaan yang positif."
"Tunggu deh.. Di dekatku? Maksudmu? Aku tidak mengerti" , tanya Anggi dengan penasaran.
"Iyaa nggi, aku seakan berubah menjadi orang yang baik dan ingin terus menjadi orang yang baik saat di dekatmu yang memiliki wawasan luas tentang budaya. Apa mungkin ini yang dinamakan cinta? Dari situ aku mengetahui bahwa kebudayaan mencerminkan sopan santun seseorang. ", terang Kentung sambil mencuri sedikit perhatian.
 "Cinta? Jadi kamu berubah gara-gara cinta? Aku tidak mengajari tentang arti cinta, melainkan aku hanya mengajari arti kebudayaan. Jadi kamu berubah gara-gara cinta tau budaya?, tanya Anggi dengan jutek.
"Gara-gara dua-duanya Nggi.. Hehe. Kalau cinta, aku bisa berubah karena memang naluriku yang masih menyukai sosok wanita. Kalau budaya, aku bisa berubah karena dari kebudayaan aku bisa belajar banyak mulai dari norma, sopan santun, dan lainnya. Jadi aku bisa berubah karena kamu dan kecerdasanmu yang membuatku kagum. ", jawab Kentung.
"Aku Cuma mau 1 jawaban, bukan 2. Gara-gara cinta atau budaya kamu dapat berubah menjadi lebih baik? ", tanya Anggi lagi untuk kedua kalinya.
"Hmm.... ", (Kentung berfikir keras untuk memilih 1 jawaban)
"Baiklah.. Aku berubah karena cinta. Mengapa? Karena segala sesuatu membutuhkan kecintaan terlebih dahulu, kalau kita tidak cinta, mana bisa kita menyukainya. Sama halnya dengan budaya, kalau kita sudah tidak cinta dengan budaya, bagaimana kita bisa mempelajarinya dan menjalankannya. Jadi jawabanku yaitu cinta. ", jawab Kentung dengan penuh jiwa bijaksana.
"Gitu doong.. Aku kan cuma butuh 1 jawaban. Dan jawabanmu bagus sekali aku suka!. Aku juga cinta....... ", lanjut Anggi dengan jawaban yang membingungkan Kentung.
"Kamu cinta?? Maksudmu kamu cinta ...?? , jawab Kentung yang tidak peka.
"Iyaa.. maksudku aku sependapat denganmu memilih jawaban cinta seperti yang telah kamu jelaskan panjang lebar tadi ", jawab Anggi dengan perasaan kecewa karena Kentung tidak peka terhadap jawabannya yang sengaja ia buat membingungkan.
"Oh begitu.. kirain cinta apa.. Hehe. Yaudah sekali lagi aku benar-benar berterima kasih kepadamu Nggi, kamu memang baik sekali.. Senang berkenalan denganmu" , lanjut Kentung.
"Iyaa Zak, sama-sama. Kalau ada tugas budaya ataupun tugas lain kamu bisa kesini kapan aja kok, kita bisa belajar bareng lagi.. ", jawab Anggi sambil tersenyum.
"Dengan senang hati Nggi.. Aku pasti bakalan kesini terus dehh.. Hehe. Yaudah aku pamit dulu yaa, sampai jumpa di lain waktu Nggi. Assalamu’alaikum..", salam Kentung.
"Wa’alaikumsalam..", jawab Anggi.

Sampai tibanya Kentung mengumpulkan tugas laporan yang diberikan Ibu Gurunya. Laporan kebudayaannya sangat bagus sekali. Ibu Guru dan teman-temannya tidak menyangka bahwa Kentung yang sekarang ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Ketika ditanya mengapa Ia bisa berubah seperti ini, Kentung dengan senangnya menjawab bahwa Ia bisa berubah karena Cinta. Yaitu Cinta kepada naluri dan Cinta kepada budaya.

---------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan

Dari cerpen di atas, banyak pesan-pesan induktif maupun deduktif yang dapat kita ambil. Berikut beberapa poin-poinnya :

1. Kebudayaan dalam bersalam dan meminta izin ketika ingin masuk ruangan saat ada seseorang yang sedang berbicara masih menjadi perhatian untuk kita semua, yaitu cuek dan masa bodo. Seharusnya sikap kita percaya diri dan lakukan apa yang menurut kita pantas untuk dilakukan, tentu kita juga harus bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

2. Budaya itu dibentuk berdasarkan unsur : Peralatan dan perlengkapan hidup, mata pencaharian hidup, sistem kemasyarakatan, bahasa, kesenian, sistem pengetahuan dan agama. (Menurut C Kluckhohn, Sumber : Wikipedia)

3. Kebudayaan itu berarti buah budi manusia, maksudnya adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni alam dan zaman (kodrat dan masyarakat) yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran di dalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai. (Ki Hajar Dewantara, Sumber : Wikipedia)

4. Dan yang terakhir, kesimpulan yang didapat dari cerpen penulis yaitu bahwa segala sesuatu itu membutuhkan kecintaan terlebih dahulu, kalau kita tidak cinta, mana bisa kita menyukainya. Sama halnya dengan budaya, kalau kita sudah tidak cinta dengan budaya, bagaimana kita bisa mempelajarinya dan menjalankannya.

Cerita ini hanya fiktif belaka, mohon maaf apabila ada kesamaan nama, tokoh, karakter ataupun peristiwa.

Selasa, 13 Januari 2015

Ilmu Sosial Dasar (Pertemuan Ke-4)

Tugas 7 - Diskriminasi dan Etnosentrisme

" Diskriminasi "


1. Pengertian Diskriminasi

Arti diskriminasi yaitu merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, dimana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat, ini disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain.

Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karakteristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.

Untuk pengertian diskriminasi lebih jelasnya dalam ruang lingkum hukum dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Bentuk-Bentuk Diskriminasi

Diskriminasi terbagi menjadi 2, yaitu :
  1. Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
  2. Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
3. Faktor-Faktor Terjadinya Diskriminasi

Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja, akan tetapi karena adanya beberapa faktor, antara lain :
  • Adanya persaingan yang semakin ketat dalam berbagai kehidupan.
  • Adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.
  • Ketidakberdayaan golongan miskin akan intimidas yang mereka dapatkan membuat mereka terus terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.
4. Macam-Macam Diskriminasi

Macam-macam diskriminasi dalam keberagaman masyarakat antara lain diskriminasi terhadap : 
  1. Suku, bangsa, ras dan gender
  2. Agama dan keyakinan
  3. Ideologi dan politik
  4. Adat dan kesopanan
  5. Kesenjangan ekonomi
  6. Kesenjangan sosial
5. Contoh Diskriminasi di Indonesia

Meski Indonesia telah 6 tahun merdeka dan era reformasi telah terlewati tetapi tetap saja masih ada kasus-kasus diskriminasi. Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi, diskriminasi yang paling sering terjadi yaitu dengan latar belakang agama seperti kasus diskriminasi di Ambon, Maluku. Konflik Maluku menjadi kasus diskriminasi yang berlatar belakang agama dengan korban meninggal 8.000 sampai 9.000 orang. 2.900 rumah, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung kebarakan. Kasus ini berlangsung selama 4 tahun berturut-turut.

Banyak juga contoh kecil diskriminasi di Indonesia, seperti :
  • Di tempat perbelanjaan, terkadang ada petugas yang akan lebih dulu melayani calon pembeli yang menurutnya terlihat lebih mewah daripada melayani calon pembeli yang berpenampilan biasa-biasa saja.
  • Dalam bergaul, lebih memilih teman yang memiliki kondisi yang normal daripada bergaul dengan teman yang memiliki keterbelakangan.
6. Upaya Mengurangi Diskriminasi
  1. Semangat religius
  2. Semangat nasionalisme
  3. Semangat pluralismie
  4. Semangat humanisme
  5. Dialog antar-umat beragama
  6. Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media massa dan harmonisasi dunia
7. Kesimpulan & Saran

Kesimpulan :
  • Diskriminasi merupakan perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal(membeda-bedakan), atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. 
  • Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan demikian, diskriminasi sepatutnya harus dihapuskan.
Saran :
  • Menurut saya, pada dasarnya setiap individu diciptakan berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Bahkan anak kembar sekalipun pasti memiliki perbedaan. Kita kembali kepada diri kita masing-masing bagaimana menyikapi setiap perbedaan yang ada tanpa ada diskriminasi di antara sesama.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

" Etnosentrisme "


1. Pengertian Etnosentrisme

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud etnosentrisme adalah sikap atau pandangan yang berpangkal pada masyarakat dan kebudayaan sendiri, biasanya disertai dengan sikap dan pandangan yang meremehkan masyarakat dan kebudayaan lain.

2. Tipe-Tipe Etnosentrisme

Etnosentrisme memiliki 2 tipe yang satu sama lain saling berlawanan, yaitu :
  1. Etnosentrisme fleksibel, yaitu suatu sikap yang cenderung bersifat subyektif dalam memandang budaya atau tingkah laku orang lain.
  2. Etnosentrisme infleksibel, yakni suatu sikap yang cenderung menilai tingkah laku orang lain tidak hana berdasarkan sudut pandang budaya sendiri tetapi juga sudut pandang budaya lain.
3. Contoh Etnosentrisme di Indonesia

Sikap etnosentrisme adalah sikap yang menggunakan pandangan dan cara hidup dari sudut pandangnya sebagai tolak ukur untuk menilai kelompok lain. Salah satu contoh etnosentrisme di Indonesia yaitu kebiasaan memakai koteka pada masyarakat Papua pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga Papua pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi oleh warga pedalaman Papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai suatu kebanggaan.

4. Dibalik Perilaku Etnosentrisme

Etnosentrisme tidak selalu berdampak negatif sebagaimana umumnya dipahami, namun etnosentrisme dalam hal tertentu juga merupakan sesuatu yang positif. 
  1. Dampak Positif : Etnosentrisme dapat menimbulkan kelompok yang sangat kuat. Buktinya adalah hampir setiap individu merasa bahwa kebudayaannya adalah yang paling baik dibanding kebudayaan lain.
  2. Dampak Negatif :Bila suatu suku bangsa menganggap suku bangsa lain lebih rendah, maka akan menimbulkan konflik yang bisa menjerumus ke dalam kasus SARA. Selain itu dampak negatif yang lebih luas dari sikap etnosentrisme adalah terhambatnya proses integrasi nasional.
5. Kesimpulan & Saran

Kesimpulan :
  • Etnosentrisme merupakan gejala sosial yang bersifat universal dan secara tidak sadar telah kita lakukan. Dengan demikian etnosentrisme merupakan kecenderungan tak sadar untuk menilai atau membandingkan budaya yang satu dengan yang lainnya.
Saran :
  • Selalu belajar untuk saling menghargai budaya atau kelompok lain
"Dari semua materi di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa kedua perilaku ini tidak jauh berbeda yang intinya cenderung "membedakan". Kedua perilaku ini merupakan bagian dari masalah sosial yang sebaiknya kita hindari karena dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa kita. Diskriminasi dapat dihindari dengan cara menahan diri kita agar tidak membenci suatu individu atau kelompok dan menyikapi etnosentrisme dengan cara bersikap toleransi dan terbuka terhadap budaya-budaya."

Sumber / Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Diskriminasi
http://etyulia.blogspot.com/2012/03/makalah-diskriminasi.html
http://id.wiktionary.org/wiki/etnosentrisme
http://sosbud.kompasiana.com/2013/01/10/etnosentrisme-dan-komunikasi-lintas-budaya-518100.html

Sabtu, 03 Januari 2015

Ilmu Sosial Dasar (Pertemuan Ke-3)

Tugas 6 - Persamaan Hak dan Derajat Manusia

Hai pengunjung blogku.. pada kesempatan kali ini saya ingin menulis dan membahas mengenai "Persamaan Hak & Derajat Manusia" nih, karena untuk memenuhi tugas ilmu sosial dasar juga, hehe.. Ok kalau begitu langsung saja yaa..

Sebelumnya, mari kita bertanya pada pandangan kita sejauh mana pengetahuan kita mengenai hak & derajat manusia itu sendiri, kalau menurut pendapat saya sih hak itu merupakan sesuatu yang terdapat pada diri manusia sejak ia lahir untuk mendapatkan perlakuan yang sewajarnya. Sedangkan persamaan derajat manusia itu yaitu semua manusia ciptaan Tuhan YME itu adalah "SAMA" tanpa ada perbedaan di antaranya, melainkan yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaan kepada-Nya. Nah itulah pengetahuan saya tentang materi ini sebelum melihat dari berbagai referensi hehe.

Namun alangkah baiknya kita bahas lebih lanjut yuk melalui referensi yang penulis anggap dapat menjelaskan tentang "Persamaan Hak & Derajat Manusia" ini..


I. Apa itu Hak?

Sebelum kita membahas persamaan hak dan derajat, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa definisi sebenarnya dari kata "Hak". Apa itu "Hak"? Mungkin sejak kecil kita sudah sering mendengar kata tersebut. Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntuk sesuatu, derajat atau martabat.

Wah, ternyata definisi hak itu mempunyai pengertian yang luas yaa.. Namun dengan begitu kita jadi lebih tahu kan? Ok selanjutnya setelah kita mengetahui pengertian hak, apa sih kaitannya dengan persamaan hak? Berikut penjelasannya..

II. Arti Persamaan Hak

Pada dasarnya manusia dilahirkan di dunia ini memiliki hak dan kewajiban yang sama, baik ia yang lahir dengan kecerdasan otak yang tinggi maupun yang tidak dapat berpikir sama sekali, baik ia yang dilahirkan dengan anggota badan yang sempurna maupun yang beranggotakan badan jauh dari kesempurnaan. Kesamaan hak manusia ini didasarkan pada proses penciptaan manusia yang berasal dari sesuatu yang sama, yaitu tanah.

Konsekuensi logis dari adanya persamaan hak setiap manusia di depan hukum dan undang-undang adalah adanya persamaan dalam melaksanakan berbagai kewajiban dan menikmati hak yang melekat padanya, tanpa ada yang dibeda-bedakan.

Maka setiap manusia yang pernah merasakan hidup di dunia ini memiliki hak dan mereka harus diperlakukan sama selayaknya sebagai manusia tanpa terkecuali. Pemberlakuan kesamaan hak ini harus diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan yang meliputi : hak berpolitik, hak beragama, hak bersuara, hak bersosial, hak mendapatkan pendidikan, hak jaminan keamanan, hak mendapatkan perlindungan hukum, dan lain sebagainya.

Nah, jadi intinya dalam kehidupan manusia, persamaan hak sangat diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Persamaan hak adalah sesuatu yang mutlak harus diterima oleh orang banyak. Jika ada sekelompok orang, dimana mereka tidak mendapatkan persamaan haknya, maka sekelompok orang itu akan merasa tidak dianggap. Persamaan hak itu ada bermacam-macam, seperti persamaan hak antara kaum pria dan wanita, persamaan hak dalam pekerjaan atau profesi, dan lain-lain. Karena itulah, persamaan hak harus bisa diterima dan diakui oleh banyak orang.

Nah, sekarang kita jadi lebih tahu kan.. Setelah mengetahui persamaan hak, lantas apasih yang dimaksud dengan persamaan derajat?

III. Arti Derajat & Persamaan Derajat

Pengertian derajat adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan derajat, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia.

Dalam kehidupan bermasyarakat pasti saja ada tingkatan sosialnya. Antara yang kaya dan miskin begitu terlihat kesenjangannya. Tapi seperti yang kita ketahui kita diciptakan di dunia ini oleh Tuhan dengan derajat yang sama. Yang membedakan hanyalah akhlaknya. Persamaan derajat ini dimaksudkan bahwa setiap manusia yang tinggal di muka bumi ini mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan terpenuhi.

Lantas apa itu persamaan derajat? Persamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakatnya yang umumnya berupa timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.

Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya Universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Negara Indonesia memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat, yaitu :

1. Landasan Ideal, yaitu Pancasila
2. Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 yakni :
    a. Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-1,2,3,dan 4
    b. Batang Tubuh(pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 34
3. Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 Tentang GBHN

Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum Declaration of Human Right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 tentang hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Nah, itulah penjelasan tentang persamaan derajat.. Selanjutnya kita bahas sedikit lebih lanjut yuk tentang persamaan hak & derajat yang terjadi di Indonesia. Berikut pembahasannya..

IV. Persamaan Hak dan Derajat di Indonesia

Persamaan hak dan derajat dalam masyarakat Indonesia dinilai masih sangat kurang diperhatikan. Contohnya saja dalam kehidupan kantor, pimpinan perusahaan dihargai dibandingkan dengan bawahannya. Persamaan hak dan derajat dalam masyarakat Indonesia juga terlihat sangat memprihatinkan. Contoh kecilnya saja orang-orang yang berprofesi sebagai buruh. Buruh adalah pekerjaan yang dianggap termasuk golongan bawah. Di dalam suatu perusahaan, jabatan seorang karyawan akan lebih dihargai dibandingkan dengan jabatan Buruh.

Jelas perbedaannya sangat nyata, diskriminasi dengan jelas terpampang disini. Memang, hal ini akan selalu ada. Persamaan derajat pun sulit untuk dilihat konsepnya. Orang pada kalangan atas tidak pernah peduli dengan kesulitan pada orang kalangan bawah. Orang kalangan bawah merasa tidak pernah peduli dengan kesulitan mereka, sedangkan orang pada kalangan menengah merasa tidak ada keterlibatan dan mereka tidak mau ambil pusing dengan dua lapisan yang lain.

Beberapa Contoh Penerapan Persamaan Hak dan Derajat yang harus dilakukan :
  1. Memberikan perlindungan hukum yang sama, baik pemerintah maupun warga dengan tidak membedakan derajat dan tidak memakai suap.
  2. Menghargai pendapat orang lain dengan memberikan kesempatan ia untuk berpendapat.
  3. Memperlakukan warga negara tanpa adanya sifat membeda-bedakan. Misal dalam berteman atau bergaul dengan masyarakat.
V. Kesimpulan & Saran

Kesimpulan :
  • Persamaan hak dan derajat sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Saran :
  • Pemerintah perlu menciptakan iklim yang sederajat serta kondusif demi mendorong perkembangan masyarakat di Indonesia untuk pemerataan hak dan derajat yang terlampau memprihatinkan menjadi suatu keadilan yang perlu ditegakkan dalam menghargai suatu golongan terkecil sekalipun. Karena mereka berhak untuk memperoleh itu semua.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam memahami persamaan hak dan derajat di Indonesia ini. Akhir kata terima kasih dan sampai jumpa.

Sumber/Referensi :

Jumat, 02 Januari 2015

Ilmu Sosial Dasar (Pertemuan Ke-3)

Tugas 5 - Naturalisasi


Hai pembaca, bertemu lagi dengan saya nih hehe.. Pada kesempatan kali ini saya mau menulis sekaligus membahas mengenai Naturalisasi. Sebelumnya apa sih "Naturalisasi" itu? Mungkin pembaca mengartikan simpelnya yaitu proses berpindah kewarganegaraan. Yap benar, namun lebih baik kita lihat yuk pengertian lebih jelasnya dari wikipedia..

I. Pengertian Naturalisasi

"Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan".(Sumber : Wikipedia).

"Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan".(Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Nah sekarang sudah tahu lebih jelas kan apa itu naturalisasi? Ternyata proses naturalisasi itu harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan ya, yang sudah ditentukan dalam peraturan di negara yang bersangkutan. Nah, adakah di negara kita tercinta ini yaitu Indonesia undang-undang yang mengatur masalah kewarganegaraan? Jawabannya tentu ada dong. Berikut jawabannya..

II. Hukum Yang Mengatur Tentang Naturalisasi

Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006. Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.

Oh itu ya undang-undangnya.. Lantas mengapa seseorang melakukan naturalisasi? Pasti ada faktor-faktor yang menyebabkan ia berpindah kewarganegaraan. Berikut faktor-faktornya..

III. Faktor-Faktor Terjadinya Naturalisasi
  1. Motif Ekonomi
  2. Keamanan dan Keselamatan
  3. Keluarga dan Keturunan
  4. Kesehatan
  5. Transaksional Politis
Nah, setelah faktor-faktor, adakah syarat untuk dapat bernaturalisasi? Berikut jawabannya..

IV. Syarat-Syarat Naturalisasi Secara Umum
  1. Usia 18 tahun/sudah menikah
  2. Telah berdomisili 5 tahun berturut-turut
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana
  5. Mempunyai pekerjaan tetap
  6. Membayar uang naturalisasi
  7. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945
  8. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  9. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
Nah, setelah syarat, adakah macam-macam naturalisasi itu sendiri? seperti naturalisasi yang terjadi karena keinginan sendiri atau permintaan. Berikut penjelasannya..

V. Macam-Macam Naturalisasi

1. Naturalisasi Biasa
Yaitu naturalisasi yang terjadi karena berdasarkan permintaan dari WNA itu sendiri dengan melalui syarat-syarat dan proses hukum tertentu, setelah itu WNA tersebut baru bisa mengikat janji setia kepada negara Indonesia.

Syarat-syarat naturalisasi biasa :
  1. Telah berusia 21 tahun
  2. Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  3. Apabila ia seorang laki-laki yang sudah menikah, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
  4. Dapat berbahasa Indonesia
  5. Sehat jasmani & rohani
  6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp 500 sampai Rp 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
  7. Mempunyai mata pencaharian tetap
  8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka(warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri(permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah(tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Nah, tahap akhirnya yaitu proses naturalisasi. Seperti apa sih prosesnya? Berikut penjelasannya..

VI. Proses-Proses Naturalisasi

Prosesnya panjang, permohonan diajukan di negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri. Berkas permohonan disampaikan kepada pejabat. Setelah itu menteri meneruskan permohonan kepada presiden maksimal 3 bulan sejak permohonan diterima.
  1. Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan pemerintah
  2. Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan
  3. Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah/janji
  4. Jika tidak hadir tanpa alasan maka keputusan presiden batal
  5. Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat
  6. Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah
  7. Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri maksimal 14 hari sejak pelaksanaan
  8. Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian maksimal 14 hari sejak pengucapan sumpah
Wah, ribet juga ya ternyata proses naturalisasi itu.. Hehe. Namun itulah kenyataannya.

VII. Contoh Warga Naturalisasi


Sergio van Dijk lahir di Assen, Belanda, 6 Agustus 1982 adalah pemain sepakbola Indonesia keturunan Belanda. Bermain untuk Persib Bandung di Liga Super Indonesia. Dia adalah pencetak gol terbanyak musim 2010-2011 di A-League dan mencatatkan namanya sebagai topskorer paling produktif. Ia berstatus sebagai Warga Negara Indonesia(WNI) setelah dinaturalisasi dan dianggap sebagai pemain lokal oleh Persib Bandung.

VIII. Kesimpulan & Saran

Kesimpulan :
  • Naturalisasi merupakan pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang didasari hukum dan undang-undang yang berlaku.
  • Semua orang asing mempunyai hak untuk melakukan naturalisasi di Indonesia dengan konsekuensi sanggup memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah diperundang-undangkan.
Saran :
  • Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam memahami konsep naturalisasi di Indonesia ini. Akhir kata terima kasih dan sampai jumpa.

Sumber :

Sabtu, 15 November 2014

Ilmu Sosial Dasar (Pertemuan Ke-2)

Tugas 4 - Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia



Pengertian hukum secara singkat yaitu sesuatu yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Hukum, dibenak pembaca arti dari hukum pasti merupakan suatu proses yang terjadi karena adanya suatu pelanggaran. Untuk memahaminya lebih lanjut lagi khususnya hukum di Indonesia ini, Penulis akan mencoba membahas mengenai penerapan dan pelanggaran hukum di Indonesia. Sebelum itu, seperti apa sih sistem hukum di Indonesia itu ?

I. Sistem Hukum di Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan hukum adat dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda.

Sistem hukum Eropa Kontinental yaitu suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berlandaskan pada hukum Eropa.

II. Bagaimana Penerapan Hukum di Indonesia?

Menurut Penulis, penerapan hukum di Indonesia masih belum berhasil atau masih banyak kekurangan yang dimiliki. Mengapa? contoh saja seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara yang seharusnya diproses secara mendalam dengan hukum, namun dapat berkeliaran dengan bebasnya. Itu menandakan bahwa penerapan hukum di Indonesia masih bisa diatur oleh seseorang dengan materi yang dimilikinya. Beberapa tahun belakangan ini, hukum di Indonesia semakin parah saja. Hukum seakan-akan bukan lagi dasar bagi bangsa indonesia, rakyat Indonesia pun seolah tak lagi takut pada hukum yang berlaku di negara ini.

Tak hanya pendapat dari Penulis, kebanyakan orang tentu akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. 

Ada pengakuan informal di masyarakat bahwa hukum dapat dibeli, maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum, seperti mafia hukum dan peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang dideskripsikan Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. Dapat disimpulkan penerapan hukum di Indonesia masih sama seperti yang dideskripsikan oleh Plato.

Itulah sekelumit jawaban yang menunjukkan penerapan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum dan perbaikan penegak hukum di Indonesia.

III. Pelanggaran Hukum di Indonesia

Kasus pelanggaran hukum di Indonesia seolah-olah datang silih berganti. Begitu beragam jenis dan cara penyelesaiannya. Sebut saja, kasus pelanggaran hukum terkait dengan masalah perbankan, hak asasi manusia (HAM), penipuan, pengedaran narkoba, pembunuhan, dan yang paling besar adalah masalah korupsi.

Penyelesaian masalah tersebut membutuhkan kerja keras aparat penegak hukum. Tidak sedikit pelanggaran hukum yang tidak tuntas diproses oleh penegak hukum. Hal itu pun mengundang kecurigaan dan prasangka buruk akan kinerja aparat penegak hukum di Indonesia.

Beberapa contoh pelanggaran hukum yang tidak jelas atau terkatung-katung penyelesaiannya adalah kasus Bank Century, kematian buruh Marsinah tahun 1993 yang melegenda, kasus 'Permainan' Gayus, di mana aslinya Gayus terlibat dalam kasus pencucian uang namun nyatanya justru diperkarakan oleh hakim hanya sebagai kasus pemalsuan dokumen, hal ini apalagi kalau bukan 'permainan' oleh para hakim dan penegak hukum, dan sebagainya.

IV. Kesimpulan & Saran

Kesimpulan :
  • Penerapan hukum di Indonesia memang masih belum sesuai apa yang diharapkan. Hal yang perlu ditingkatkan adalah pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Pemberian sanksi yang tegas dan berat harus diambil untuk memberikan efek jera kepada aparat yang melanggarnya. Sebaliknya, penghargaan wajib diberikan kepada aparat yang berprestasi.
  • Selain itu, hal yang lebih penting lagi yaitu bagaimana tertanam kesadaran kita untuk tidak melanggar hukum.
Saran :
  • Bagi para masyarakat dan penegak hukum, jalinlah kerja sama yang harmonis dan berprasangka baik serta jadilah pribadi yang mempunyai etika dan akhlak, sehingga keadilan di Indonesia dapat terwujud sesuai dengan nilai pancasila pada sila ke-2, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sumber/Referensi :

Minggu, 09 November 2014

Ilmu Sosial Dasar (Pertemuan Ke-2)

Tugas 3 - Pendapat/Pandangan Mengenai Stratifikasi Sosial di Indonesia




I. Pengertian Stratifikasi Sosial

Menurut pendapat saya, pengertian stratifikasi sosial adalah penggolongan tingkatan status seseorang berdasarkan ukuran(unsur) yang mempengaruhinya. Contoh di dalam masyarakat kita dapat menjumpai orang-orang yang termasuk golongan kaya, sedang dan miskin. Contoh lain di sebagian daerah di Indonesia yang masih menganut sistim kerajaan kita dapat menjumpai adanya seorang raja/sultan. Penggolongan itulah yang disebut stratifikasi sosial(pelapisan sosial) di mana seseorang yang memiliiki status tinggi lebih dihormati daripada yang lain.

II. Jenis-Jenis Stratifikasi Sosial di Indonesia

Jenis stratifikasi sosial dibagi menjadi 2 macam, yaitu :

1. Stratifikasi sosial yang terjadi dengan sendirinya

Beberapa ukuran yang digunakan untuk menempatkan seseorang dalam strata tertentu pada stratifikasi yang terjadi dengan sendirinya di antaranya adalah sebagai berikut :
  1. Kepandaian seseorang
  2. Tingkat umur atau aspek senioritas
  3. Harta atau kekayaan
  4. Keturunan
Dari poin pertama yaitu berdasarkan kepandaian seseorang, saya mengambil salah satu contoh dari poin tersebut dalam lingkungan perkantoran, bahwa seseorang yang memiliki kepandaian(berpendidikan) dengan sendirinya sudah pasti disegani/dihormati oleh anggota kantornya. Contohnya direktur akan dihargai lebih tinggi daripada pegawai lain. Tidak hanya di dalam lingkungan kantor, tetapi di berbagai lingkungan pun juga seseorang yang memiliki tingkat kepandaian lebih tinggi pasti dihormati.

Dari poin kedua yaitu berdasarkan tingkat umur(senioritas), saya mengambil salah satu contoh dari poin tersebut dalam lingkungan kampus. Contohnya mahasiswa dengan tingkatan kelas yang sudah tinggi(senior) pasti dihormati oleh mahasiswa kelas di bawahnya karena sebagai cerminan bahwa senior sudah lebih berpengalaman dari mahasiswa di bawahnya.

Dari poin ketiga yaitu berdasarkan harta kekayaan, saya mengambil salah satu contoh dari poin tersebut dalam lingkungan masyarakat, bahwa orang yang memiliki harta dalam jumlah yang besar akan menempati posisi teratas dalam penggolongan masyarakat berdasarkan kriteria ini.

Dari poin keempat yaitu berdasarkan keturunan, saya mengambil salah satu contoh stratifikasi sosial yang terjadi dengan sendirinya di Indonesia yaitu pada masyarakat kerajaan, di mana orang yang masih keturunan raja akan menempati lapisan yang tertinggi dan disegani oleh masyarakatnya.

2. Stratifikasi sosial yang sengaja disusun untuk mengejar tujuan tertentu

Stratifikasi sosial yang sengaja disusun untuk mengejar tujuan-tujuan tertentu biasanya berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan wewenang dalam suatu organisasi formal(resmi), seperti birokrasi pemerintah, universitas, sekolah, partai politik, perusahaan dan lain sebagainya.

Dalam stratifikasi sosial yang sengaja disusun terdapat berbagai cara untuk menentukan atau menetapkan kedudukan seseorang dalam strata tertentu, antara lain sebagai berikut :
  1. Upacara peresmian atau pengangkatan
  2. Pemberian lambang atau tanda-tanda kehormatan
  3. Pemberian nama-nama jabatan atau pangkat
  4. Sistem upah atau gaji berdasarkan golongan atau pangkat
  5. Wewenang dan kekuasaan yang disertai pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaannya
Dari poin keempat, sebagai contohnya dalam pemberian nama-nama jabatan atau pangkat pada kepangkatan Tentara Nasional Indonesia. Seperti jenderal besar, letnan jenderal, dan lainnya. Seseorang yang memiliki pangkat tertinggi memiliki status sosial yang paling dihormati.

III. Kesimpulan & Saran

Kesimpulan :
  • Pendangan saya mengenai stratifikasi sosial di Indonesia kesimpulannya stratifikasi sosial yang ada di Indonesia itu diterapkan dalam masyarakat untuk menyeimbangkan dalam hal pembagian hak-hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam pembagian nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara para anggota masyarakat tersebut. Agar terciptanya kesejahteraan dan kedamaian.
  • Selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya stratifikasi sosial akan terjadi.
Saran :
  • Bagi seseorang yang dihormati, hargailah pribadi yang menghormati dan janganlah bersikap otoriter atau egois.
  • Bagi seseorang yang menghormati, hormatilah dengan bijak tanpa ada rasa dengki.

Sumber/Referensi :


Jumat, 07 November 2014

Ilmu Sosial Dasar (Pertemuan Ke-2)

Tugas 2 - Peran Pemuda Dalam Pembangunan di Indonesia




I. Pengertian Pemuda


Pemuda adalah individu yang berusia antara 18 hingga 30 tahun yang memiliki karakter dinamis. Bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan biologis dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional(psikologis), sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan, baik saat ini maupun masa yang akan datang.

II. Pengertian Pembangunan

Menurut Siagian(1994), pembangunan adalah "Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa(national building)".

III. Peran Pemuda Dalam Pembangunan

Setelah kita mengetahui arti kata dari 'Pemuda' dan 'Pembangunan' di atas, peran pemuda berarti usaha yang dilakukan pemuda demi menuju pertumbuhan dan perubahan negara Indonesia menjadi lebih baik. Pemuda merupakan generasi masa depan bangsa, khususnya bangsa Indonesia. Ungkapan ini memiliki semangat konstruktif bagi pembangunan dan perubahan di Indonesia. Pemuda tidak selalu identik dengan kekerasan dan anarkisme, tetapi daya pikir revolusionernya yang menjadi kekuatan utama. Sebab, dalam mengubah tatanan lama budaya bangsa dibutuhkan pola pikir terbaru, muda dan segar.

Pola pikir pemuda dalam pembangunan tentunya pola pikir yang positif dan maju. Mari kita lihat perkembangan pemikiran pemuda dari tahun 1908-1998 lalu, kita dapat merefleksi sekaligus bercermin dari semangat perubahan yang mereka lakukan. Semangat pembaruan yang lahir dari pemikiran mereka merupakan buah dari kerja keras dan disiplin. Sebagai penerus tongkat estafet perjuangan yang menjadi simbol kemajuan suatu bangsa, kita wajib meneladani semangat dan idealisme mereka agar kelak lahir pemikir-pemikir baru.

Berikut peran-peran pemuda dalam pembangunan di Indonesia :

a. Pemuda Sebagai Dinamisator Pembangunan (Penggerak)
Pola pikir kreatif dan inovatif pemuda senantiasa mendorong ia untuk mempunyai kemauan dan kemampuan. Ketika kemauan dan kemampuan itu bersatu maka pemuda akan menjadi penggerak.

b. Pemuda Sebagai Katalisator Pembangunan (Perantara Perencanaan & Pelaksanaan)
Pemuda dengan jiwanya yang selalu kreatif dan inovatif bisa menempatkan diri sebagai katalisator(penghubung yang mempercepat) kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan serta ketepatan waktunya.

c. Pemuda Sebagai Motivator Pembangunan (Pemberi Motivasi)
Pemuda harus memerankan diri sebagai motivator(pendorong) kepada semua elemen masyarakat untuk mau bersama-sama dan bahu-membahu melaksanakan dan mensukseskan pembangunan.

d. Pemuda Sebagai Inovator Pembangunan (Pemikir Rasional & Ideal)
Pemuda dengan jiwa yang tidak pernah puas terhadap satu keberhasilan akan selalu mencari keberhasilan kedua, ketiga dan seterusnya. Pemuda dengan jiwa inovasinya tidak akan merasa puas dan berdiam diri dengan suatu sistem yang telah mencapai angka keberhasilan 100% tetapi akan selalu berimprovisasi mencari sebuah sistem yang bisa menghantarkan keberhasilan ke angka 1000%.

e. Pemuda Sebagai Evaluator Pembangunan (Pengevaluasi)
Laju pembangunan tentu tidak semulus yang dibayangkan, pasti ada kendala yang menghampiri. Pemuda harus dapat menyikapinya dengan evaluasi dan mencari solusinya. Oleh karena itu audensi, dengar pendapat, dan dialog merupakan alternatif yang bisa dipilih pemuda dalam menyampaikan hasil evaluasi pembangunan agar tidak berdampak negatif terhadap laju pembangunan.

Untuk menjalankan perannya sebagai penerus estafet pembangunan di Indonesia, pemuda harus mempersiapkan diri dengan baik agar harapan besar bangsa ini mampu diemban dengan baik. Berikut beberapa persiapan diri yang harus dimilliki oleh pemuda :

1. Bersemangat Dalam Menuntut Ilmu
Hal ini menjadi sangat penting mengingat dinamika pembangunan di masa datang akan semakin tinggi. Akan tidak bermakna ketika tampuk estafet pembangunan digerakkan oleh pemuda tanpa ilmu, bukan keberhasilan yang akan hadir tetapi kegagalan yang akan menghampiri.

2. Memperkuat Keimanan
Seiring dengan kompleksitas kemajuan zaman, dapat diprediksi gangguan dan godaan dalam proses pembangunan akan semakin besar kadarnya. Pemuda dalam hal ini agar keluar sebagai pemenang atas godaan-godaan tersebut tentu harus meningkatkan kesadaran keimanan kepada Tuhannya, bahwa Tuhan senantiasa mencatat segala perbuatan kita dan akan meminta pertanggungjawaban di akhirat nanti.

III. Kesimpulan & Saran

Kesimpulan

  • Pemuda adalah agen perubahan, baik buruknya bangsa Indonesia itu tergantung dengan generasi penerusnya. Apabila pemuda sudah mampu memainkan peran dalam pembangunan dengan baik, dan derap langkah memainkan peran tersebut didasari ilmu serta dikerangkai nilai-nilai agama, maka menjadi harapan besar proses pembangunan akan berhasil mensejahterakan rakyat.
Saran
  • Jadilah pemuda yang dapat bermanfaat bagi diri sendiri, orang tua, orang lain dan negara Indonesia. Tidak harus dimulai dari hal besar, mulailah dari hal kecil dan bertahap sampai pada akhirnya hal besar itu dapat kita selesaikan.

Sumber/Referensi :
http://reval004.blogspot.com/2013/10/definisi-pemuda.html
http://www.unmabanten.ac.id/index.php/kumpulan-artikel-opini/118-peran-pemuda-dalam-pembangunan
http://wegiaprianto.blogspot.com/2013/06/contoh-makalah-peran-pemuda-dalam.html