Selasa, 13 Januari 2015

Ilmu Sosial Dasar (Pertemuan Ke-4)

Tugas 7 - Diskriminasi dan Etnosentrisme

" Diskriminasi "


1. Pengertian Diskriminasi

Arti diskriminasi yaitu merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, dimana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat, ini disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain.

Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karakteristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.

Untuk pengertian diskriminasi lebih jelasnya dalam ruang lingkum hukum dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Bentuk-Bentuk Diskriminasi

Diskriminasi terbagi menjadi 2, yaitu :
  1. Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
  2. Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
3. Faktor-Faktor Terjadinya Diskriminasi

Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja, akan tetapi karena adanya beberapa faktor, antara lain :
  • Adanya persaingan yang semakin ketat dalam berbagai kehidupan.
  • Adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.
  • Ketidakberdayaan golongan miskin akan intimidas yang mereka dapatkan membuat mereka terus terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.
4. Macam-Macam Diskriminasi

Macam-macam diskriminasi dalam keberagaman masyarakat antara lain diskriminasi terhadap : 
  1. Suku, bangsa, ras dan gender
  2. Agama dan keyakinan
  3. Ideologi dan politik
  4. Adat dan kesopanan
  5. Kesenjangan ekonomi
  6. Kesenjangan sosial
5. Contoh Diskriminasi di Indonesia

Meski Indonesia telah 6 tahun merdeka dan era reformasi telah terlewati tetapi tetap saja masih ada kasus-kasus diskriminasi. Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi, diskriminasi yang paling sering terjadi yaitu dengan latar belakang agama seperti kasus diskriminasi di Ambon, Maluku. Konflik Maluku menjadi kasus diskriminasi yang berlatar belakang agama dengan korban meninggal 8.000 sampai 9.000 orang. 2.900 rumah, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung kebarakan. Kasus ini berlangsung selama 4 tahun berturut-turut.

Banyak juga contoh kecil diskriminasi di Indonesia, seperti :
  • Di tempat perbelanjaan, terkadang ada petugas yang akan lebih dulu melayani calon pembeli yang menurutnya terlihat lebih mewah daripada melayani calon pembeli yang berpenampilan biasa-biasa saja.
  • Dalam bergaul, lebih memilih teman yang memiliki kondisi yang normal daripada bergaul dengan teman yang memiliki keterbelakangan.
6. Upaya Mengurangi Diskriminasi
  1. Semangat religius
  2. Semangat nasionalisme
  3. Semangat pluralismie
  4. Semangat humanisme
  5. Dialog antar-umat beragama
  6. Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media massa dan harmonisasi dunia
7. Kesimpulan & Saran

Kesimpulan :
  • Diskriminasi merupakan perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal(membeda-bedakan), atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. 
  • Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan demikian, diskriminasi sepatutnya harus dihapuskan.
Saran :
  • Menurut saya, pada dasarnya setiap individu diciptakan berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Bahkan anak kembar sekalipun pasti memiliki perbedaan. Kita kembali kepada diri kita masing-masing bagaimana menyikapi setiap perbedaan yang ada tanpa ada diskriminasi di antara sesama.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

" Etnosentrisme "


1. Pengertian Etnosentrisme

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud etnosentrisme adalah sikap atau pandangan yang berpangkal pada masyarakat dan kebudayaan sendiri, biasanya disertai dengan sikap dan pandangan yang meremehkan masyarakat dan kebudayaan lain.

2. Tipe-Tipe Etnosentrisme

Etnosentrisme memiliki 2 tipe yang satu sama lain saling berlawanan, yaitu :
  1. Etnosentrisme fleksibel, yaitu suatu sikap yang cenderung bersifat subyektif dalam memandang budaya atau tingkah laku orang lain.
  2. Etnosentrisme infleksibel, yakni suatu sikap yang cenderung menilai tingkah laku orang lain tidak hana berdasarkan sudut pandang budaya sendiri tetapi juga sudut pandang budaya lain.
3. Contoh Etnosentrisme di Indonesia

Sikap etnosentrisme adalah sikap yang menggunakan pandangan dan cara hidup dari sudut pandangnya sebagai tolak ukur untuk menilai kelompok lain. Salah satu contoh etnosentrisme di Indonesia yaitu kebiasaan memakai koteka pada masyarakat Papua pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga Papua pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi oleh warga pedalaman Papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai suatu kebanggaan.

4. Dibalik Perilaku Etnosentrisme

Etnosentrisme tidak selalu berdampak negatif sebagaimana umumnya dipahami, namun etnosentrisme dalam hal tertentu juga merupakan sesuatu yang positif. 
  1. Dampak Positif : Etnosentrisme dapat menimbulkan kelompok yang sangat kuat. Buktinya adalah hampir setiap individu merasa bahwa kebudayaannya adalah yang paling baik dibanding kebudayaan lain.
  2. Dampak Negatif :Bila suatu suku bangsa menganggap suku bangsa lain lebih rendah, maka akan menimbulkan konflik yang bisa menjerumus ke dalam kasus SARA. Selain itu dampak negatif yang lebih luas dari sikap etnosentrisme adalah terhambatnya proses integrasi nasional.
5. Kesimpulan & Saran

Kesimpulan :
  • Etnosentrisme merupakan gejala sosial yang bersifat universal dan secara tidak sadar telah kita lakukan. Dengan demikian etnosentrisme merupakan kecenderungan tak sadar untuk menilai atau membandingkan budaya yang satu dengan yang lainnya.
Saran :
  • Selalu belajar untuk saling menghargai budaya atau kelompok lain
"Dari semua materi di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa kedua perilaku ini tidak jauh berbeda yang intinya cenderung "membedakan". Kedua perilaku ini merupakan bagian dari masalah sosial yang sebaiknya kita hindari karena dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa kita. Diskriminasi dapat dihindari dengan cara menahan diri kita agar tidak membenci suatu individu atau kelompok dan menyikapi etnosentrisme dengan cara bersikap toleransi dan terbuka terhadap budaya-budaya."

Sumber / Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Diskriminasi
http://etyulia.blogspot.com/2012/03/makalah-diskriminasi.html
http://id.wiktionary.org/wiki/etnosentrisme
http://sosbud.kompasiana.com/2013/01/10/etnosentrisme-dan-komunikasi-lintas-budaya-518100.html

Sabtu, 03 Januari 2015

Ilmu Sosial Dasar (Pertemuan Ke-3)

Tugas 6 - Persamaan Hak dan Derajat Manusia

Hai pengunjung blogku.. pada kesempatan kali ini saya ingin menulis dan membahas mengenai "Persamaan Hak & Derajat Manusia" nih, karena untuk memenuhi tugas ilmu sosial dasar juga, hehe.. Ok kalau begitu langsung saja yaa..

Sebelumnya, mari kita bertanya pada pandangan kita sejauh mana pengetahuan kita mengenai hak & derajat manusia itu sendiri, kalau menurut pendapat saya sih hak itu merupakan sesuatu yang terdapat pada diri manusia sejak ia lahir untuk mendapatkan perlakuan yang sewajarnya. Sedangkan persamaan derajat manusia itu yaitu semua manusia ciptaan Tuhan YME itu adalah "SAMA" tanpa ada perbedaan di antaranya, melainkan yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaan kepada-Nya. Nah itulah pengetahuan saya tentang materi ini sebelum melihat dari berbagai referensi hehe.

Namun alangkah baiknya kita bahas lebih lanjut yuk melalui referensi yang penulis anggap dapat menjelaskan tentang "Persamaan Hak & Derajat Manusia" ini..


I. Apa itu Hak?

Sebelum kita membahas persamaan hak dan derajat, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa definisi sebenarnya dari kata "Hak". Apa itu "Hak"? Mungkin sejak kecil kita sudah sering mendengar kata tersebut. Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntuk sesuatu, derajat atau martabat.

Wah, ternyata definisi hak itu mempunyai pengertian yang luas yaa.. Namun dengan begitu kita jadi lebih tahu kan? Ok selanjutnya setelah kita mengetahui pengertian hak, apa sih kaitannya dengan persamaan hak? Berikut penjelasannya..

II. Arti Persamaan Hak

Pada dasarnya manusia dilahirkan di dunia ini memiliki hak dan kewajiban yang sama, baik ia yang lahir dengan kecerdasan otak yang tinggi maupun yang tidak dapat berpikir sama sekali, baik ia yang dilahirkan dengan anggota badan yang sempurna maupun yang beranggotakan badan jauh dari kesempurnaan. Kesamaan hak manusia ini didasarkan pada proses penciptaan manusia yang berasal dari sesuatu yang sama, yaitu tanah.

Konsekuensi logis dari adanya persamaan hak setiap manusia di depan hukum dan undang-undang adalah adanya persamaan dalam melaksanakan berbagai kewajiban dan menikmati hak yang melekat padanya, tanpa ada yang dibeda-bedakan.

Maka setiap manusia yang pernah merasakan hidup di dunia ini memiliki hak dan mereka harus diperlakukan sama selayaknya sebagai manusia tanpa terkecuali. Pemberlakuan kesamaan hak ini harus diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan yang meliputi : hak berpolitik, hak beragama, hak bersuara, hak bersosial, hak mendapatkan pendidikan, hak jaminan keamanan, hak mendapatkan perlindungan hukum, dan lain sebagainya.

Nah, jadi intinya dalam kehidupan manusia, persamaan hak sangat diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Persamaan hak adalah sesuatu yang mutlak harus diterima oleh orang banyak. Jika ada sekelompok orang, dimana mereka tidak mendapatkan persamaan haknya, maka sekelompok orang itu akan merasa tidak dianggap. Persamaan hak itu ada bermacam-macam, seperti persamaan hak antara kaum pria dan wanita, persamaan hak dalam pekerjaan atau profesi, dan lain-lain. Karena itulah, persamaan hak harus bisa diterima dan diakui oleh banyak orang.

Nah, sekarang kita jadi lebih tahu kan.. Setelah mengetahui persamaan hak, lantas apasih yang dimaksud dengan persamaan derajat?

III. Arti Derajat & Persamaan Derajat

Pengertian derajat adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan derajat, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia.

Dalam kehidupan bermasyarakat pasti saja ada tingkatan sosialnya. Antara yang kaya dan miskin begitu terlihat kesenjangannya. Tapi seperti yang kita ketahui kita diciptakan di dunia ini oleh Tuhan dengan derajat yang sama. Yang membedakan hanyalah akhlaknya. Persamaan derajat ini dimaksudkan bahwa setiap manusia yang tinggal di muka bumi ini mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan terpenuhi.

Lantas apa itu persamaan derajat? Persamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakatnya yang umumnya berupa timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.

Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya Universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Negara Indonesia memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat, yaitu :

1. Landasan Ideal, yaitu Pancasila
2. Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 yakni :
    a. Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-1,2,3,dan 4
    b. Batang Tubuh(pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 34
3. Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 Tentang GBHN

Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum Declaration of Human Right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 tentang hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Nah, itulah penjelasan tentang persamaan derajat.. Selanjutnya kita bahas sedikit lebih lanjut yuk tentang persamaan hak & derajat yang terjadi di Indonesia. Berikut pembahasannya..

IV. Persamaan Hak dan Derajat di Indonesia

Persamaan hak dan derajat dalam masyarakat Indonesia dinilai masih sangat kurang diperhatikan. Contohnya saja dalam kehidupan kantor, pimpinan perusahaan dihargai dibandingkan dengan bawahannya. Persamaan hak dan derajat dalam masyarakat Indonesia juga terlihat sangat memprihatinkan. Contoh kecilnya saja orang-orang yang berprofesi sebagai buruh. Buruh adalah pekerjaan yang dianggap termasuk golongan bawah. Di dalam suatu perusahaan, jabatan seorang karyawan akan lebih dihargai dibandingkan dengan jabatan Buruh.

Jelas perbedaannya sangat nyata, diskriminasi dengan jelas terpampang disini. Memang, hal ini akan selalu ada. Persamaan derajat pun sulit untuk dilihat konsepnya. Orang pada kalangan atas tidak pernah peduli dengan kesulitan pada orang kalangan bawah. Orang kalangan bawah merasa tidak pernah peduli dengan kesulitan mereka, sedangkan orang pada kalangan menengah merasa tidak ada keterlibatan dan mereka tidak mau ambil pusing dengan dua lapisan yang lain.

Beberapa Contoh Penerapan Persamaan Hak dan Derajat yang harus dilakukan :
  1. Memberikan perlindungan hukum yang sama, baik pemerintah maupun warga dengan tidak membedakan derajat dan tidak memakai suap.
  2. Menghargai pendapat orang lain dengan memberikan kesempatan ia untuk berpendapat.
  3. Memperlakukan warga negara tanpa adanya sifat membeda-bedakan. Misal dalam berteman atau bergaul dengan masyarakat.
V. Kesimpulan & Saran

Kesimpulan :
  • Persamaan hak dan derajat sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Saran :
  • Pemerintah perlu menciptakan iklim yang sederajat serta kondusif demi mendorong perkembangan masyarakat di Indonesia untuk pemerataan hak dan derajat yang terlampau memprihatinkan menjadi suatu keadilan yang perlu ditegakkan dalam menghargai suatu golongan terkecil sekalipun. Karena mereka berhak untuk memperoleh itu semua.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam memahami persamaan hak dan derajat di Indonesia ini. Akhir kata terima kasih dan sampai jumpa.

Sumber/Referensi :

Jumat, 02 Januari 2015

Ilmu Sosial Dasar (Pertemuan Ke-3)

Tugas 5 - Naturalisasi


Hai pembaca, bertemu lagi dengan saya nih hehe.. Pada kesempatan kali ini saya mau menulis sekaligus membahas mengenai Naturalisasi. Sebelumnya apa sih "Naturalisasi" itu? Mungkin pembaca mengartikan simpelnya yaitu proses berpindah kewarganegaraan. Yap benar, namun lebih baik kita lihat yuk pengertian lebih jelasnya dari wikipedia..

I. Pengertian Naturalisasi

"Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan".(Sumber : Wikipedia).

"Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan".(Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Nah sekarang sudah tahu lebih jelas kan apa itu naturalisasi? Ternyata proses naturalisasi itu harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan ya, yang sudah ditentukan dalam peraturan di negara yang bersangkutan. Nah, adakah di negara kita tercinta ini yaitu Indonesia undang-undang yang mengatur masalah kewarganegaraan? Jawabannya tentu ada dong. Berikut jawabannya..

II. Hukum Yang Mengatur Tentang Naturalisasi

Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006. Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.

Oh itu ya undang-undangnya.. Lantas mengapa seseorang melakukan naturalisasi? Pasti ada faktor-faktor yang menyebabkan ia berpindah kewarganegaraan. Berikut faktor-faktornya..

III. Faktor-Faktor Terjadinya Naturalisasi
  1. Motif Ekonomi
  2. Keamanan dan Keselamatan
  3. Keluarga dan Keturunan
  4. Kesehatan
  5. Transaksional Politis
Nah, setelah faktor-faktor, adakah syarat untuk dapat bernaturalisasi? Berikut jawabannya..

IV. Syarat-Syarat Naturalisasi Secara Umum
  1. Usia 18 tahun/sudah menikah
  2. Telah berdomisili 5 tahun berturut-turut
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana
  5. Mempunyai pekerjaan tetap
  6. Membayar uang naturalisasi
  7. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945
  8. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  9. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
Nah, setelah syarat, adakah macam-macam naturalisasi itu sendiri? seperti naturalisasi yang terjadi karena keinginan sendiri atau permintaan. Berikut penjelasannya..

V. Macam-Macam Naturalisasi

1. Naturalisasi Biasa
Yaitu naturalisasi yang terjadi karena berdasarkan permintaan dari WNA itu sendiri dengan melalui syarat-syarat dan proses hukum tertentu, setelah itu WNA tersebut baru bisa mengikat janji setia kepada negara Indonesia.

Syarat-syarat naturalisasi biasa :
  1. Telah berusia 21 tahun
  2. Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  3. Apabila ia seorang laki-laki yang sudah menikah, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
  4. Dapat berbahasa Indonesia
  5. Sehat jasmani & rohani
  6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp 500 sampai Rp 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
  7. Mempunyai mata pencaharian tetap
  8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka(warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri(permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah(tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Nah, tahap akhirnya yaitu proses naturalisasi. Seperti apa sih prosesnya? Berikut penjelasannya..

VI. Proses-Proses Naturalisasi

Prosesnya panjang, permohonan diajukan di negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri. Berkas permohonan disampaikan kepada pejabat. Setelah itu menteri meneruskan permohonan kepada presiden maksimal 3 bulan sejak permohonan diterima.
  1. Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan pemerintah
  2. Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan
  3. Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah/janji
  4. Jika tidak hadir tanpa alasan maka keputusan presiden batal
  5. Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat
  6. Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah
  7. Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri maksimal 14 hari sejak pelaksanaan
  8. Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian maksimal 14 hari sejak pengucapan sumpah
Wah, ribet juga ya ternyata proses naturalisasi itu.. Hehe. Namun itulah kenyataannya.

VII. Contoh Warga Naturalisasi


Sergio van Dijk lahir di Assen, Belanda, 6 Agustus 1982 adalah pemain sepakbola Indonesia keturunan Belanda. Bermain untuk Persib Bandung di Liga Super Indonesia. Dia adalah pencetak gol terbanyak musim 2010-2011 di A-League dan mencatatkan namanya sebagai topskorer paling produktif. Ia berstatus sebagai Warga Negara Indonesia(WNI) setelah dinaturalisasi dan dianggap sebagai pemain lokal oleh Persib Bandung.

VIII. Kesimpulan & Saran

Kesimpulan :
  • Naturalisasi merupakan pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang didasari hukum dan undang-undang yang berlaku.
  • Semua orang asing mempunyai hak untuk melakukan naturalisasi di Indonesia dengan konsekuensi sanggup memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah diperundang-undangkan.
Saran :
  • Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam memahami konsep naturalisasi di Indonesia ini. Akhir kata terima kasih dan sampai jumpa.

Sumber :