Hai pembaca, bertemu lagi dengan saya nih hehe.. Pada kesempatan kali ini saya mau menulis sekaligus membahas mengenai Naturalisasi. Sebelumnya apa sih "Naturalisasi" itu? Mungkin pembaca mengartikan simpelnya yaitu proses berpindah kewarganegaraan. Yap benar, namun lebih baik kita lihat yuk pengertian lebih jelasnya dari wikipedia..
I. Pengertian Naturalisasi
"Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan".(Sumber : Wikipedia).
"Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan".(Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Nah sekarang sudah tahu lebih jelas kan apa itu naturalisasi? Ternyata proses naturalisasi itu harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan ya, yang sudah ditentukan dalam peraturan di negara yang bersangkutan. Nah, adakah di negara kita tercinta ini yaitu Indonesia undang-undang yang mengatur masalah kewarganegaraan? Jawabannya tentu ada dong. Berikut jawabannya.."Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan".(Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia)
II. Hukum Yang Mengatur Tentang Naturalisasi
Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006. Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.
Oh itu ya undang-undangnya.. Lantas mengapa seseorang melakukan naturalisasi? Pasti ada faktor-faktor yang menyebabkan ia berpindah kewarganegaraan. Berikut faktor-faktornya..
III. Faktor-Faktor Terjadinya Naturalisasi
- Motif Ekonomi
- Keamanan dan Keselamatan
- Keluarga dan Keturunan
- Kesehatan
- Transaksional Politis
Nah, setelah faktor-faktor, adakah syarat untuk dapat bernaturalisasi? Berikut jawabannya..
IV. Syarat-Syarat Naturalisasi Secara Umum
- Usia 18 tahun/sudah menikah
- Telah berdomisili 5 tahun berturut-turut
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dijatuhi pidana
- Mempunyai pekerjaan tetap
- Membayar uang naturalisasi
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
Nah, setelah syarat, adakah macam-macam naturalisasi itu sendiri? seperti naturalisasi yang terjadi karena keinginan sendiri atau permintaan. Berikut penjelasannya..
V. Macam-Macam Naturalisasi
1. Naturalisasi Biasa
Yaitu naturalisasi yang terjadi karena berdasarkan permintaan dari WNA itu sendiri dengan melalui syarat-syarat dan proses hukum tertentu, setelah itu WNA tersebut baru bisa mengikat janji setia kepada negara Indonesia.
Syarat-syarat naturalisasi biasa :
- Telah berusia 21 tahun
- Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seorang laki-laki yang sudah menikah, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
- Dapat berbahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rohani
- Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp 500 sampai Rp 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
- Mempunyai mata pencaharian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka(warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri(permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah(tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Nah, tahap akhirnya yaitu proses naturalisasi. Seperti apa sih prosesnya? Berikut penjelasannya..
VI. Proses-Proses Naturalisasi
Prosesnya panjang, permohonan diajukan di negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri. Berkas permohonan disampaikan kepada pejabat. Setelah itu menteri meneruskan permohonan kepada presiden maksimal 3 bulan sejak permohonan diterima.
- Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan pemerintah
- Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan
- Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah/janji
- Jika tidak hadir tanpa alasan maka keputusan presiden batal
- Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat
- Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah
- Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri maksimal 14 hari sejak pelaksanaan
- Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian maksimal 14 hari sejak pengucapan sumpah
Wah, ribet juga ya ternyata proses naturalisasi itu.. Hehe. Namun itulah kenyataannya.
VII. Contoh Warga Naturalisasi
Sergio van Dijk lahir di Assen, Belanda, 6 Agustus 1982 adalah pemain sepakbola Indonesia keturunan Belanda. Bermain untuk Persib Bandung di Liga Super Indonesia. Dia adalah pencetak gol terbanyak musim 2010-2011 di A-League dan mencatatkan namanya sebagai topskorer paling produktif. Ia berstatus sebagai Warga Negara Indonesia(WNI) setelah dinaturalisasi dan dianggap sebagai pemain lokal oleh Persib Bandung.
VIII. Kesimpulan & Saran
Kesimpulan :
- Naturalisasi merupakan pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang didasari hukum dan undang-undang yang berlaku.
- Semua orang asing mempunyai hak untuk melakukan naturalisasi di Indonesia dengan konsekuensi sanggup memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah diperundang-undangkan.
Saran :
- Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam memahami konsep naturalisasi di Indonesia ini. Akhir kata terima kasih dan sampai jumpa.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar