Sabtu, 15 November 2014

Ilmu Sosial Dasar (Pertemuan Ke-2)

Tugas 4 - Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia



Pengertian hukum secara singkat yaitu sesuatu yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Hukum, dibenak pembaca arti dari hukum pasti merupakan suatu proses yang terjadi karena adanya suatu pelanggaran. Untuk memahaminya lebih lanjut lagi khususnya hukum di Indonesia ini, Penulis akan mencoba membahas mengenai penerapan dan pelanggaran hukum di Indonesia. Sebelum itu, seperti apa sih sistem hukum di Indonesia itu ?

I. Sistem Hukum di Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan hukum adat dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda.

Sistem hukum Eropa Kontinental yaitu suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berlandaskan pada hukum Eropa.

II. Bagaimana Penerapan Hukum di Indonesia?

Menurut Penulis, penerapan hukum di Indonesia masih belum berhasil atau masih banyak kekurangan yang dimiliki. Mengapa? contoh saja seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara yang seharusnya diproses secara mendalam dengan hukum, namun dapat berkeliaran dengan bebasnya. Itu menandakan bahwa penerapan hukum di Indonesia masih bisa diatur oleh seseorang dengan materi yang dimilikinya. Beberapa tahun belakangan ini, hukum di Indonesia semakin parah saja. Hukum seakan-akan bukan lagi dasar bagi bangsa indonesia, rakyat Indonesia pun seolah tak lagi takut pada hukum yang berlaku di negara ini.

Tak hanya pendapat dari Penulis, kebanyakan orang tentu akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. 

Ada pengakuan informal di masyarakat bahwa hukum dapat dibeli, maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum, seperti mafia hukum dan peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang dideskripsikan Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. Dapat disimpulkan penerapan hukum di Indonesia masih sama seperti yang dideskripsikan oleh Plato.

Itulah sekelumit jawaban yang menunjukkan penerapan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum dan perbaikan penegak hukum di Indonesia.

III. Pelanggaran Hukum di Indonesia

Kasus pelanggaran hukum di Indonesia seolah-olah datang silih berganti. Begitu beragam jenis dan cara penyelesaiannya. Sebut saja, kasus pelanggaran hukum terkait dengan masalah perbankan, hak asasi manusia (HAM), penipuan, pengedaran narkoba, pembunuhan, dan yang paling besar adalah masalah korupsi.

Penyelesaian masalah tersebut membutuhkan kerja keras aparat penegak hukum. Tidak sedikit pelanggaran hukum yang tidak tuntas diproses oleh penegak hukum. Hal itu pun mengundang kecurigaan dan prasangka buruk akan kinerja aparat penegak hukum di Indonesia.

Beberapa contoh pelanggaran hukum yang tidak jelas atau terkatung-katung penyelesaiannya adalah kasus Bank Century, kematian buruh Marsinah tahun 1993 yang melegenda, kasus 'Permainan' Gayus, di mana aslinya Gayus terlibat dalam kasus pencucian uang namun nyatanya justru diperkarakan oleh hakim hanya sebagai kasus pemalsuan dokumen, hal ini apalagi kalau bukan 'permainan' oleh para hakim dan penegak hukum, dan sebagainya.

IV. Kesimpulan & Saran

Kesimpulan :
  • Penerapan hukum di Indonesia memang masih belum sesuai apa yang diharapkan. Hal yang perlu ditingkatkan adalah pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Pemberian sanksi yang tegas dan berat harus diambil untuk memberikan efek jera kepada aparat yang melanggarnya. Sebaliknya, penghargaan wajib diberikan kepada aparat yang berprestasi.
  • Selain itu, hal yang lebih penting lagi yaitu bagaimana tertanam kesadaran kita untuk tidak melanggar hukum.
Saran :
  • Bagi para masyarakat dan penegak hukum, jalinlah kerja sama yang harmonis dan berprasangka baik serta jadilah pribadi yang mempunyai etika dan akhlak, sehingga keadilan di Indonesia dapat terwujud sesuai dengan nilai pancasila pada sila ke-2, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sumber/Referensi :

Minggu, 09 November 2014

Ilmu Sosial Dasar (Pertemuan Ke-2)

Tugas 3 - Pendapat/Pandangan Mengenai Stratifikasi Sosial di Indonesia




I. Pengertian Stratifikasi Sosial

Menurut pendapat saya, pengertian stratifikasi sosial adalah penggolongan tingkatan status seseorang berdasarkan ukuran(unsur) yang mempengaruhinya. Contoh di dalam masyarakat kita dapat menjumpai orang-orang yang termasuk golongan kaya, sedang dan miskin. Contoh lain di sebagian daerah di Indonesia yang masih menganut sistim kerajaan kita dapat menjumpai adanya seorang raja/sultan. Penggolongan itulah yang disebut stratifikasi sosial(pelapisan sosial) di mana seseorang yang memiliiki status tinggi lebih dihormati daripada yang lain.

II. Jenis-Jenis Stratifikasi Sosial di Indonesia

Jenis stratifikasi sosial dibagi menjadi 2 macam, yaitu :

1. Stratifikasi sosial yang terjadi dengan sendirinya

Beberapa ukuran yang digunakan untuk menempatkan seseorang dalam strata tertentu pada stratifikasi yang terjadi dengan sendirinya di antaranya adalah sebagai berikut :
  1. Kepandaian seseorang
  2. Tingkat umur atau aspek senioritas
  3. Harta atau kekayaan
  4. Keturunan
Dari poin pertama yaitu berdasarkan kepandaian seseorang, saya mengambil salah satu contoh dari poin tersebut dalam lingkungan perkantoran, bahwa seseorang yang memiliki kepandaian(berpendidikan) dengan sendirinya sudah pasti disegani/dihormati oleh anggota kantornya. Contohnya direktur akan dihargai lebih tinggi daripada pegawai lain. Tidak hanya di dalam lingkungan kantor, tetapi di berbagai lingkungan pun juga seseorang yang memiliki tingkat kepandaian lebih tinggi pasti dihormati.

Dari poin kedua yaitu berdasarkan tingkat umur(senioritas), saya mengambil salah satu contoh dari poin tersebut dalam lingkungan kampus. Contohnya mahasiswa dengan tingkatan kelas yang sudah tinggi(senior) pasti dihormati oleh mahasiswa kelas di bawahnya karena sebagai cerminan bahwa senior sudah lebih berpengalaman dari mahasiswa di bawahnya.

Dari poin ketiga yaitu berdasarkan harta kekayaan, saya mengambil salah satu contoh dari poin tersebut dalam lingkungan masyarakat, bahwa orang yang memiliki harta dalam jumlah yang besar akan menempati posisi teratas dalam penggolongan masyarakat berdasarkan kriteria ini.

Dari poin keempat yaitu berdasarkan keturunan, saya mengambil salah satu contoh stratifikasi sosial yang terjadi dengan sendirinya di Indonesia yaitu pada masyarakat kerajaan, di mana orang yang masih keturunan raja akan menempati lapisan yang tertinggi dan disegani oleh masyarakatnya.

2. Stratifikasi sosial yang sengaja disusun untuk mengejar tujuan tertentu

Stratifikasi sosial yang sengaja disusun untuk mengejar tujuan-tujuan tertentu biasanya berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan wewenang dalam suatu organisasi formal(resmi), seperti birokrasi pemerintah, universitas, sekolah, partai politik, perusahaan dan lain sebagainya.

Dalam stratifikasi sosial yang sengaja disusun terdapat berbagai cara untuk menentukan atau menetapkan kedudukan seseorang dalam strata tertentu, antara lain sebagai berikut :
  1. Upacara peresmian atau pengangkatan
  2. Pemberian lambang atau tanda-tanda kehormatan
  3. Pemberian nama-nama jabatan atau pangkat
  4. Sistem upah atau gaji berdasarkan golongan atau pangkat
  5. Wewenang dan kekuasaan yang disertai pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaannya
Dari poin keempat, sebagai contohnya dalam pemberian nama-nama jabatan atau pangkat pada kepangkatan Tentara Nasional Indonesia. Seperti jenderal besar, letnan jenderal, dan lainnya. Seseorang yang memiliki pangkat tertinggi memiliki status sosial yang paling dihormati.

III. Kesimpulan & Saran

Kesimpulan :
  • Pendangan saya mengenai stratifikasi sosial di Indonesia kesimpulannya stratifikasi sosial yang ada di Indonesia itu diterapkan dalam masyarakat untuk menyeimbangkan dalam hal pembagian hak-hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam pembagian nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara para anggota masyarakat tersebut. Agar terciptanya kesejahteraan dan kedamaian.
  • Selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya stratifikasi sosial akan terjadi.
Saran :
  • Bagi seseorang yang dihormati, hargailah pribadi yang menghormati dan janganlah bersikap otoriter atau egois.
  • Bagi seseorang yang menghormati, hormatilah dengan bijak tanpa ada rasa dengki.

Sumber/Referensi :


Jumat, 07 November 2014

Ilmu Sosial Dasar (Pertemuan Ke-2)

Tugas 2 - Peran Pemuda Dalam Pembangunan di Indonesia




I. Pengertian Pemuda


Pemuda adalah individu yang berusia antara 18 hingga 30 tahun yang memiliki karakter dinamis. Bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan biologis dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional(psikologis), sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan, baik saat ini maupun masa yang akan datang.

II. Pengertian Pembangunan

Menurut Siagian(1994), pembangunan adalah "Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa(national building)".

III. Peran Pemuda Dalam Pembangunan

Setelah kita mengetahui arti kata dari 'Pemuda' dan 'Pembangunan' di atas, peran pemuda berarti usaha yang dilakukan pemuda demi menuju pertumbuhan dan perubahan negara Indonesia menjadi lebih baik. Pemuda merupakan generasi masa depan bangsa, khususnya bangsa Indonesia. Ungkapan ini memiliki semangat konstruktif bagi pembangunan dan perubahan di Indonesia. Pemuda tidak selalu identik dengan kekerasan dan anarkisme, tetapi daya pikir revolusionernya yang menjadi kekuatan utama. Sebab, dalam mengubah tatanan lama budaya bangsa dibutuhkan pola pikir terbaru, muda dan segar.

Pola pikir pemuda dalam pembangunan tentunya pola pikir yang positif dan maju. Mari kita lihat perkembangan pemikiran pemuda dari tahun 1908-1998 lalu, kita dapat merefleksi sekaligus bercermin dari semangat perubahan yang mereka lakukan. Semangat pembaruan yang lahir dari pemikiran mereka merupakan buah dari kerja keras dan disiplin. Sebagai penerus tongkat estafet perjuangan yang menjadi simbol kemajuan suatu bangsa, kita wajib meneladani semangat dan idealisme mereka agar kelak lahir pemikir-pemikir baru.

Berikut peran-peran pemuda dalam pembangunan di Indonesia :

a. Pemuda Sebagai Dinamisator Pembangunan (Penggerak)
Pola pikir kreatif dan inovatif pemuda senantiasa mendorong ia untuk mempunyai kemauan dan kemampuan. Ketika kemauan dan kemampuan itu bersatu maka pemuda akan menjadi penggerak.

b. Pemuda Sebagai Katalisator Pembangunan (Perantara Perencanaan & Pelaksanaan)
Pemuda dengan jiwanya yang selalu kreatif dan inovatif bisa menempatkan diri sebagai katalisator(penghubung yang mempercepat) kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan serta ketepatan waktunya.

c. Pemuda Sebagai Motivator Pembangunan (Pemberi Motivasi)
Pemuda harus memerankan diri sebagai motivator(pendorong) kepada semua elemen masyarakat untuk mau bersama-sama dan bahu-membahu melaksanakan dan mensukseskan pembangunan.

d. Pemuda Sebagai Inovator Pembangunan (Pemikir Rasional & Ideal)
Pemuda dengan jiwa yang tidak pernah puas terhadap satu keberhasilan akan selalu mencari keberhasilan kedua, ketiga dan seterusnya. Pemuda dengan jiwa inovasinya tidak akan merasa puas dan berdiam diri dengan suatu sistem yang telah mencapai angka keberhasilan 100% tetapi akan selalu berimprovisasi mencari sebuah sistem yang bisa menghantarkan keberhasilan ke angka 1000%.

e. Pemuda Sebagai Evaluator Pembangunan (Pengevaluasi)
Laju pembangunan tentu tidak semulus yang dibayangkan, pasti ada kendala yang menghampiri. Pemuda harus dapat menyikapinya dengan evaluasi dan mencari solusinya. Oleh karena itu audensi, dengar pendapat, dan dialog merupakan alternatif yang bisa dipilih pemuda dalam menyampaikan hasil evaluasi pembangunan agar tidak berdampak negatif terhadap laju pembangunan.

Untuk menjalankan perannya sebagai penerus estafet pembangunan di Indonesia, pemuda harus mempersiapkan diri dengan baik agar harapan besar bangsa ini mampu diemban dengan baik. Berikut beberapa persiapan diri yang harus dimilliki oleh pemuda :

1. Bersemangat Dalam Menuntut Ilmu
Hal ini menjadi sangat penting mengingat dinamika pembangunan di masa datang akan semakin tinggi. Akan tidak bermakna ketika tampuk estafet pembangunan digerakkan oleh pemuda tanpa ilmu, bukan keberhasilan yang akan hadir tetapi kegagalan yang akan menghampiri.

2. Memperkuat Keimanan
Seiring dengan kompleksitas kemajuan zaman, dapat diprediksi gangguan dan godaan dalam proses pembangunan akan semakin besar kadarnya. Pemuda dalam hal ini agar keluar sebagai pemenang atas godaan-godaan tersebut tentu harus meningkatkan kesadaran keimanan kepada Tuhannya, bahwa Tuhan senantiasa mencatat segala perbuatan kita dan akan meminta pertanggungjawaban di akhirat nanti.

III. Kesimpulan & Saran

Kesimpulan

  • Pemuda adalah agen perubahan, baik buruknya bangsa Indonesia itu tergantung dengan generasi penerusnya. Apabila pemuda sudah mampu memainkan peran dalam pembangunan dengan baik, dan derap langkah memainkan peran tersebut didasari ilmu serta dikerangkai nilai-nilai agama, maka menjadi harapan besar proses pembangunan akan berhasil mensejahterakan rakyat.
Saran
  • Jadilah pemuda yang dapat bermanfaat bagi diri sendiri, orang tua, orang lain dan negara Indonesia. Tidak harus dimulai dari hal besar, mulailah dari hal kecil dan bertahap sampai pada akhirnya hal besar itu dapat kita selesaikan.

Sumber/Referensi :
http://reval004.blogspot.com/2013/10/definisi-pemuda.html
http://www.unmabanten.ac.id/index.php/kumpulan-artikel-opini/118-peran-pemuda-dalam-pembangunan
http://wegiaprianto.blogspot.com/2013/06/contoh-makalah-peran-pemuda-dalam.html