Sabtu, 15 November 2014

Ilmu Sosial Dasar (Pertemuan Ke-2)

Tugas 4 - Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia



Pengertian hukum secara singkat yaitu sesuatu yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Hukum, dibenak pembaca arti dari hukum pasti merupakan suatu proses yang terjadi karena adanya suatu pelanggaran. Untuk memahaminya lebih lanjut lagi khususnya hukum di Indonesia ini, Penulis akan mencoba membahas mengenai penerapan dan pelanggaran hukum di Indonesia. Sebelum itu, seperti apa sih sistem hukum di Indonesia itu ?

I. Sistem Hukum di Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan hukum adat dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda.

Sistem hukum Eropa Kontinental yaitu suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berlandaskan pada hukum Eropa.

II. Bagaimana Penerapan Hukum di Indonesia?

Menurut Penulis, penerapan hukum di Indonesia masih belum berhasil atau masih banyak kekurangan yang dimiliki. Mengapa? contoh saja seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara yang seharusnya diproses secara mendalam dengan hukum, namun dapat berkeliaran dengan bebasnya. Itu menandakan bahwa penerapan hukum di Indonesia masih bisa diatur oleh seseorang dengan materi yang dimilikinya. Beberapa tahun belakangan ini, hukum di Indonesia semakin parah saja. Hukum seakan-akan bukan lagi dasar bagi bangsa indonesia, rakyat Indonesia pun seolah tak lagi takut pada hukum yang berlaku di negara ini.

Tak hanya pendapat dari Penulis, kebanyakan orang tentu akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. 

Ada pengakuan informal di masyarakat bahwa hukum dapat dibeli, maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum, seperti mafia hukum dan peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang dideskripsikan Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. Dapat disimpulkan penerapan hukum di Indonesia masih sama seperti yang dideskripsikan oleh Plato.

Itulah sekelumit jawaban yang menunjukkan penerapan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum dan perbaikan penegak hukum di Indonesia.

III. Pelanggaran Hukum di Indonesia

Kasus pelanggaran hukum di Indonesia seolah-olah datang silih berganti. Begitu beragam jenis dan cara penyelesaiannya. Sebut saja, kasus pelanggaran hukum terkait dengan masalah perbankan, hak asasi manusia (HAM), penipuan, pengedaran narkoba, pembunuhan, dan yang paling besar adalah masalah korupsi.

Penyelesaian masalah tersebut membutuhkan kerja keras aparat penegak hukum. Tidak sedikit pelanggaran hukum yang tidak tuntas diproses oleh penegak hukum. Hal itu pun mengundang kecurigaan dan prasangka buruk akan kinerja aparat penegak hukum di Indonesia.

Beberapa contoh pelanggaran hukum yang tidak jelas atau terkatung-katung penyelesaiannya adalah kasus Bank Century, kematian buruh Marsinah tahun 1993 yang melegenda, kasus 'Permainan' Gayus, di mana aslinya Gayus terlibat dalam kasus pencucian uang namun nyatanya justru diperkarakan oleh hakim hanya sebagai kasus pemalsuan dokumen, hal ini apalagi kalau bukan 'permainan' oleh para hakim dan penegak hukum, dan sebagainya.

IV. Kesimpulan & Saran

Kesimpulan :
  • Penerapan hukum di Indonesia memang masih belum sesuai apa yang diharapkan. Hal yang perlu ditingkatkan adalah pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Pemberian sanksi yang tegas dan berat harus diambil untuk memberikan efek jera kepada aparat yang melanggarnya. Sebaliknya, penghargaan wajib diberikan kepada aparat yang berprestasi.
  • Selain itu, hal yang lebih penting lagi yaitu bagaimana tertanam kesadaran kita untuk tidak melanggar hukum.
Saran :
  • Bagi para masyarakat dan penegak hukum, jalinlah kerja sama yang harmonis dan berprasangka baik serta jadilah pribadi yang mempunyai etika dan akhlak, sehingga keadilan di Indonesia dapat terwujud sesuai dengan nilai pancasila pada sila ke-2, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sumber/Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar